Jenuh Mondok 3 Santri Bakar Asrama Tahfiz Al-Quran di Makassar
Selamat datang di parahillsresort.com.vn! Kami ingin membagikan berita terbaru yang menarik perhatian, yakni kasus yang menghebohkan berjudul “Jenuh Mondok 3 Santri Bakar Asrama Tahfiz Al-Quran di Makassar“. Insiden ini telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Baca artikel ini untuk mendapatkan informasi lengkap tentang kasus tersebut, termasuk latar belakang kejadian dan perkembangan penyelidikan polisi. Tunggu apa lagi? Mari kita simak detailnya sekarang!

I. Tersangka membakar asrama
Akhirnya, polisi berhasil mengungkap kasus kebakaran hebat yang terjadi di sebuah rumah mewah yang berfungsi sebagai Sekolah Tahfidzul Quran dan Butik El Fakhr di Jalan Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa Sekolah Tahfidzul Quran yang bernama Markaz Hijrah Indonesia (STQ MHI) sudah mengalami tiga kebakaran dalam sebulan. Kebakaran terakhir terjadi pada Kamis, 18 Mei 2023.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengungkapkan bahwa rentetan kebakaran di Sekolah Tahfidzul Quran ini menimbulkan kecurigaan, sehingga dilakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan menemukan bahwa ada tiga pelaku yang merupakan santri dari rumah Tahfidz tersebut. “Dalam penyelidikan kebakaran di Sekolah Tahfidzul Quran yang terjadi pada tanggal 9 dan 17 April, serta 18 Mei, ditemukan fakta bahwa pelakunya adalah tiga santri dari rumah Tahfidz tersebut,” ujar Kombes Ngajib kepada wartawan pada Kamis, 25 Mei 2023.
Ngajib mengumumkan bahwa ketiga pelaku atau santri pembakaran tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MH (17), FF (16), dan MA (17). Ketiganya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. “Ketiganya resmi menjadi tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ngajib.

II. Jenuh Mondok, 3 Santri Bakar Asrama Tahfiz Al
Polisi mengungkap motif tiga orang santri yang nekat membakar Sekolah Tahfizul Qur’an Markaz Hijrah Indonesia di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketiga santri tersebut mengaku merasa jenuh karena dibatasi untuk keluar dari asrama.
“Anak-anak yang menjadi pelaku pembakaran merasa jenuh karena dibatasi untuk keluar dari asrama,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, kepada wartawan pada Kamis (25/5/2023).
Ngajib mengungkapkan bahwa tiga orang santri tersebut masing-masing dengan inisial MH (17), MF (16), dan MA (17). Ketiganya telah merencanakan aksi pembakaran agar bisa keluar dari sekolah tahfiz Quran.
“Jika melihat hasil pemeriksaan, rencananya sudah terencana karena mereka merasa jenuh karena tidak diizinkan keluar,” ujarnya.
Ketiga pelaku merupakan warga Makassar dan telah tinggal di tempat tersebut selama lebih dari 2 tahun untuk menimba ilmu Alquran.
“Mereka berasal dari Kecamatan Manggala, Tamalanrea, Rappocini, dan sudah tinggal di sana selama lebih dari 2 tahun,” tambahnya.
Seperti yang diketahui, Sekolah Tahfidzul Qur’an Markaz Hijrah Indonesia di daerah Hertasning, Makassar, mengalami kebakaran hebat pada Kamis (18/5) malam. Sebanyak 11 orang berhasil dievakuasi, dan akhirnya petugas pemadam kebakaran berhasil memadamkan api.
Penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa sekolah tahfiz tersebut sebelumnya telah mengalami kebakaran dua kali. Kebakaran pertama terjadi di bagian dapur sekitar bulan April 2023, dan kebakaran kedua terjadi pada tanggal 17 Mei 2023.
“Jika melihat dari beberapa kejadian ini, ini adalah kebakaran yang ketiga kalinya,” ujar Kombes Ngajib kepada detikSulsel, pada Jumat (19/5).
Sepekan setelah kebakaran ketiga, polisi mengumumkan telah menangkap tiga orang santri yang diduga menjadi penyebab kebakaran.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa ada tiga pelaku yang melakukan pembakaran terhadap barang di dalam rumah (sekolah) tersebut,” kata Ngajib.
“Ketiga orang ini adalah santri dari Sekolah Tahfizul Quran,” tambah Ngajib.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 dan/atau 188 KUHPidana, Pasal 55, 56, dan Pasal 64 KHUPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

III. Selidiki lokasi kebakaran
Polisi telah menetapkan tiga orang santri sebagai tersangka pembakaran gedung Asrama Tahfiz Al-Quran yang terletak di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan. Kebakaran terjadi pada Kamis (18/5) yang lalu.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menyatakan bahwa kasus pembakaran tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Terdapat tiga tersangka dengan inisial MF, MH, dan MA yang melakukan pembakaran pada rumah tersebut. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim forensik menyimpulkan bahwa kebakaran terjadi karena adanya tindakan pembakaran,” ujar Ngajib pada Kamis (25/5).
Ketiga tersangka dalam kasus pembakaran ini memiliki peran masing-masing. MH bertanggung jawab untuk membakar sapu ijuk, sementara MA dan MF bertugas membeli bensin untuk membakar gedung sekolah, dan MA membakar meja dan pintu masuk yang berada di lantai 3.
“Kejadian kebakaran di sekolah terjadi sebanyak tiga kali. Yang pertama pada tanggal 9, yang kedua pada tanggal 17, dan yang terakhir pada tanggal 18 Mei yang mengakibatkan kebakaran yang besar,” ungkapnya.
Ngajib menjelaskan bahwa pada tanggal 18 Mei, salah satu tersangka dengan sengaja membuang puntung rokoknya ke arah sebuah pintu yang berada di lantai 4, sehingga menyebabkan kebakaran yang cukup besar.
“Puntung rokok tersebut menyebabkan terjadinya kebakaran. Pada kejadian sebelumnya, pada tanggal 9 Mei, tersangka membakar dapur, dan pada tanggal 17 Mei, tersangka menuangkan bensin ke atas meja,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, disimpulkan bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan oleh ketiga orang santri tersebut, sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka.
